hari jadi
komunika

Pemakaian Tahura Diatur dalam Ranperda PKD


  Rabu, 21 Oktober 2020 11:24 am

Koordinator dan anggota Pansus I DPRD Sinjai saat membahas beberapa Ranperda yang diajukan Pemkab Sinjai. Salah satunya Ranperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atau PKD. (foto: Zainal A. Hasnur)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — DPRD Kabupaten Sinjai telah membentuk 3 Panitia Khusus atau Pansus, guna membahas 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemkab Sinjai.

Khusus Pansus I membahas 3 Ranperda, yakni Ranperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan, dan Retribusi Pelayanan Pasar.

“Koordinator pansus satu, Wakil Ketua DPRD, pak Mappahakkang. Sementara Ketua Pansus adalah pak Haji Akmal. Untuk sementara ini kami di pansus satu baru membaca Perda sebelumnya, karena yang diajukan ini adalah Ranperda perubahan,” kata anggota Pansus I, Zainal A. Hasnur, Rabu (21/10/2020) pagi.

Ranperda perubahan yang dibahas oleh Pansus I DPRD Sinjai, semua terkait pendapatan dari sektor retribusi. Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai, Asdar Amal Dharmawan mengatakan, prinsip utama pengelolaan retribusi adalah mendukung biaya pengelolaan dan pemeliharaan.

“Kalau soal Ranperda Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan, dan Retribusi Pelayanan Pasar, perubahannya ada pada struktur tarif retribusinya. Namun teknisnya dikelola Disperindag Sinjai,” tulis Kepala Bapenda Sinjai via pesan whatsapp.

Sementara itu data yang dihimpun Sinjai Info, khusus Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD), ada beberapa penambahan klausul.

Misalnya Retribusi PKD Taman Hutan Raya atau Tahura Abdul Latief, Penyewaan Rumah Susun di belakang Kantor BKPSDMA, dan Pemanfaatan Sentra IKM di Larea-rea Kelurahan Lappa.

(ZAR)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top