Sinjai.Info, Makassar,– Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, menandatangani Nota Kesepahaman dengan Ombudsman Republik Indonesia di Hotel Novotel Makassar, Senin (1/4/2019) pagi.
Acara ini dirangkaikan dengan Seminar Pelayanan Publik yang bertema “Menyongsong pelayanan publik berbasis digitalisasi dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa yang efektif, akuntabel dan bebas maladministrasi”.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel M.Subhan Djoer, menyampaikan bahwa dengan adanya MoU ini maka koordinasi antara ombudsman dengan seluruh pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik serta percepatan penyelesaian laporan masyarakat dapat berjalan maksimal.
“Laporan masyarakat mengalami peningkatan, artinya ada kecenderungan masyarakat semakin berani melaporkan. Sehingga dengan MoU ini laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti,” terang Muh. Subhan.
Sejumlah Bupati/Walikota yang melakukan penandatanganan, yakni Selayar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Bone, Wajo, Sidenreng Rappang, Soppeng, Luwu, Pinrang, Barru, Pangkep, Maros, Palopo, Luwu Utara, Luwu Timur, Pare-Pare, dan Makassar. (adv)