Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sinjai, belum sepenuhnya patuh pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Fakta ini terungkap setelah Komite Pemantau Legisatif (KOPEL) Sinjai merilis hasil uji akses permohonan dokumen publik.
Melalui rilisnya ke redaksi Sinjai Info, KOPEL Sinjai melalui direkturnya Ahmad Tang, menuliskan angka 20 persen OPD di Kabupaten Sinjai yang merespon permohonan yang diajukan pemohon. Selebihnya dianggap belum patuh pada Undang-Undang KIP.
“Kami melakukan uji akses permohonan dokumen kepada 30 Organisasi Perangkat Daerah, dari hasil uji akses tersebut hanya 20 persen OPD yang menanggapi atau merespon dengan memberikan informasi kepada pemohon, sementara 80 persen tidak menanggapi atau merespon,” ungkap Ahmad Tang.
Adapun dokumen publik yang diminta oleh pemohon dalam hal ini KOPEL, yakni Rencana Kerja (Renja), Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA). Adapun
OPD yang menanggapi atau merespon permintaan dokumen pemohon, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kesbangpol, Dinas Pendidikan, DP3AP2KB, Bappeda, serta Dinas Peternakan.
Menurut Direktur KOPEL Sinjai, rendahnya respon OPD memberikan informasi kepada pemohon menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan badan publik terhadap undang-undang (UU) tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lanjut Ahmad, dalam UU KIP bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi secara berkala, serta merta dan disediakan setiap saat.
“Dokumen Renja, Renstra dan RKA bukan dokumen yang dirahasiakan karena dokumen tersebut merupakan dokumen publik. Jika tidak menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan dalam tata kelola pemerintahan, ini berpotensi menyuburkan praktik-praktik korupsi. Selain itu, OPD yang tidak transparan ke publik tidak memiliki komitmen kuat mempercepat pencapaian visi dan misi Pemerintahan Andi Seto – Andi Kartini, di mana dalam salah satu misinya menciptakan pemerintahan yang profesional dan terbuka,” tegasnya.
KOPEL Sinjai menyarankan, Pemkab Sinjai memaksimalkan kembali fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap OPD di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai. (ZAR)