Sinjai.Info, Sidrap,-– Tahun 2018 ini Pemerintah Kabupaten Sidrap sepakat menaikkan tunjangan Imam Masjid dan Pengawai Syara. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah, Sudirman Bungi, dalam acara Pembinaan dan Evaluasi yang diselenggarakan di Aula SKPD Kabupaten Sidrap.
Kenaikan tunjangan ini akan dibayarkan melalui Anggaran Dana Desa (ADD) yang dipindahkan ke bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah. Tunjangan Imam Masjid dan Petugas Syara akan dinaikkan sebesar dua kali lipat dari tunjangan awal.
Untuk Imam Masjid, tunjangan awal sebesar Rp 120 ribu perbulan menjadi Rp 360 ribu perbulan. Sementara Imam Desa, tunjangan awal sebesar Rp 160 ribu perbulan menjadi Rp 480 ribu perbulan, dan untuk Petugas Syara tunjangan awal sebesar Rp 100 ribu perbulan menjadi Rp 300 ribu perbulan.
“Kami selaku pemerintah Kabupaten Sidrap akan senantiasa memikirkan tunjangan dan kesejahteraan pada Imam Masjid dan Petugas Syara, yang tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelas Sekda Sidrap.
Untuk itu tambah Sudirman, Imam dan Petugas Syara harus melaksanakan tugas pokok dengan bersungguh-sungguh, yang disertai dengan keikhlasan dan menjadi panutan di masyarakat. (Tan)