hari jadi
Info Desa

Pemdes Alenangka Buka Penjaringan Perangkat Desa, Ini Syaratnya


  Kamis, 4 Maret 2021 3:19 pm

Panitia penjaringan perangkat Desa Alenangka memasang spanduk, Kamis (4/3/2021) sebagai bentuk kesiapan pelaksanaan penjaringan. (foto: tamsil/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Selatan, — Pemerintah Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan membuka penjaringan Perangkat Desa untuk posisi Kepala Seksi (kasi) Pemerintahan. Yang akan diterima sebanyak satu orang.

Soal penjaringan perangkat desa ini disampaikan Sekretaris Panitia Penjaringan, Zainuddin kepada Sinjai Info, Kamis (04/03/2021).

Zainuddin mengatakan, untuk pendaftaran penjaringan dibuka setelah pengumuman yang dimulai sejak 25 Februari hingga 10 Maret 2021. Kemudian untuk pendaftaran dibuka mulai 1 hingga 10 Maret 2021.

“Pengumuman ini kami sebar di setiap masjid dan membuat spanduk yang kami pajang di depan kantor Desa Alenangka, agar mempermudah bagi siapapun khususnya masyarakat Desa Alenangka membaca pengumuman ini,” terang Zainuddin.

Berikut persyaratan bagi calon perangkat Desa:
1. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
2. Foto copy / Salinan Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan pendidikan terakhir yang telah dilegalisir
3. Foto copy akta kelahiran yang telah dilegalisir
4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk
5. Foto copy Kartu Keluarga
6. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian setempat.
7. Surat Keterangan Berbadan Sehat
8. Pas Foto Ukuran 4 kali 6 cm sebanyak 5 lembar
9. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi pegawai negeri sipil
10. Surat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk bagi anggota BPD
11. Surat Lamaran permohonan beserta lampiran dimasukkan kedalam map tusuk bertuliskan nama, alamat dan nomor kontak banal calon perangkat Desa.

Untuk seleksi administrasi, lanjutnya, dimulai pada 11 – 12 Maret 2021, pengumuman kelulusan seleksi administrasi pada 13 Maret dan untuk tes seleksi ujian tertulis, komputer dan wawancara pada 17 Maret 2021.

(tamsil)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top