Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) belum dibahas oleh anggota DPRD Kabupaten Sinjai.
Padahal menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, KUA-PPAS tersebut telah diserahkan ke DPRD pada Juli 2020.
“KUA PPAS kita sudah menyeberang (ke DPRD) sejak Juli. Lalu ditarik waktu sudah ada kejelasan anggaran dari kemenkeu, dan disetorkan kembali tanggal 22 Oktober 2020,” ungkapnya, Jumat (06/11/2020) siang.
Pembahasan KUA-PPAS dan disepakati di Banggar DPRD adalah langkah awal sebelum masuk pada pembahasan APBD pokok 2021.
“Pembahasan APBD pokok harus didahului dengan KUA-PPAS. Tapi sepertinya anggota dewan sementara menyelesaikan Perda. Semoga dalam waktu dekat ada undangan pembahasan KUA-PPAS dulu,” harap Kepala BKAD.
Sehari sebelumnya, anggota DPRD Sinjai, Fachriandi Matoa menjelaskan bahwa agenda DPRD di bulan November adalah pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun 2021.
“Tentu seperti biasa, mekanisme yang ada akan dimulai dengan pembahasan KUA dan PPAS jadi mungkin juga kita agendakan kedepannya penyerahan Ranperda PPAS, dan selanjutnya kita mengikuti mekanisme yang ada,” jelasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Sinjai memang memiliki jadwal yang cukup padat, bulan ini. Menurut Sekretaris DPRD Sinjai, Janwar, pada November ini akan dilaksanakan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS tahun 2021. Selain pembahasan Ranperda yang masih berlangsung.
(ZAR)