Pemkab Sinjai Ajukan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok untuk Jadi Perda

Kabag Hukum Setdakab Sinjai, Andi Adis Dharmaningsih Asapa (dok/humas kominfo)
Kabag Hukum Setdakab Sinjai, Andi Adis Dharmaningsih Asapa (dok/humas kominfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,- Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai di tahun 2023 ini akan mengajukan 5 rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (perda).

Kepala Bagian Hukum Setdakab Sinjai, Andi Adis Dharmaningsih Asapa saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/7/2023)mengatakan dari 5 Ranperda tersebut, 3 diantaranya adalah Ranperda inisiatif dari DPRD Sinjai.

“Untuk tahun 2023 kita memasukkan beberapa Propemperda. Ada lima, yaitu tiga ranperda inisiatif dari DPRD dan dua ranperda dari Pemkab Sinjai” ungkapnya.

Adapun Ranperda yang diusulkan DPRD Sinjai yaitu Ranperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah, Ranperda Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha, dan Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan di Daerah.

Sedangkan dua usulan dari Pemkab Sinjai adalah Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda Penetapan Nama Kecamatan, Kelurahan/desa di Kabupaten Sinjai.

Andi Adis, sapaan Kabag Hukum, menjelaskan tahapan kelima ranperda ini sudah dibahas di Propemperda DPRD, setelah itu ada masukan dari Propemperda untuk dilakukan perbaikan dan kemudian dilakukan pengharmonisasian di Kantor Wilayah Hukum dan HAM RI.

Khusus Ranperda Kawasan Tanpa Rokok yang diusulkan Dinas Kesehatan, didalamnya mencakup beberapa hal penting. Misalnya, setiap OPD diharuskan menyiapkan area khusus untuk merokok.

Sementara untuk Ranperda penetapan nama kecamatan, kelurahan/desa di Sinjai yang diusulkan oleh Bagian Pemerintahan Setdakab. Ranperda ini diajukan sebab selama ini belum ada aturan yang mengatur terkait hal tersebut.

(adv)