Pemkab Sinjai Ajukan Ranperda Pajak Sarang Burung Walet

Sebanyak 6 Ranperda diajukan Pemkab Sinjai melalui Bupati Andi Seto Asapa, Jumat (29/10) siang. Satu Ranperda inisiatif juga diajukan DPRD Sinjai. (foto: Kominfo)
Sebanyak 6 Ranperda diajukan Pemkab Sinjai melalui Bupati Andi Seto Asapa, Jumat (29/10) siang. Satu Ranperda inisiatif juga diajukan DPRD Sinjai pada rapat paripurna ini. (foto: Kominfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Sebanyak Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diajukan Pemkab Sinjai kepada DPRD Sinjai untuk dibahas. Pengajuan ini dilakukan Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa pada rapat paripurna di gedung DPRD Sinjai, Jumat (29/10/2021) siang.

Keenam Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022, Ranperda tentang pajak sarang burung walet, dan Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan.

Selain itu Ranperda tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, Ranperda tentang perizinan berbasis risiko, dan Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.

Pada rapat paripurna ini, Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin, juga menyerahkan Ranperda inisiatif DPRD ke Bupati Sinjai. Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang perencanaan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, pemanfataan dan pendayagunaan aset desa.

Selain penyerahan Ranperda, rapat paripurna diisi dengan pemandangan umum sembilan fraksi DPRD Sinjai atas Ranperda usulan. Semua fraksi menyetujui semua usulan untuk dibahas lebih lanjut.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin. Turut hadir Wakil Bupati Andi Kartini Ottong, para wakil ketua dan anggota DPRD Sinjai, Sekda Sinjai Akbar, dan undangan lainnya. (ZAR)