Pemkab Sinjai Bahas Skema Pelarangan Mudik

Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong memimpin rapat membahas skema pelarangan mudik, Selasa (27/4) di ruang kerjanya. Ini sebagai tindaklanjut keputusan pemerintah pusat. (foto: kominfo)
Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong memimpin rapat membahas skema pelarangan mudik, Selasa (27/4) di ruang kerjanya. Ini sebagai tindaklanjut keputusan pemerintah pusat. (foto: kominfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 telah ditetapkan pemerintah pusat. Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Sinjai menyiapkan skema pelarangan mudik.

Skema tersebut dibahas dalam rapat persiapan pelaksanaan peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 2021, yang dipimpin Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong di ruang kerjanya, Selasa (27/4/2021) siang.

Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan dari Polres dan Kodim 1424 Sinjai, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19, Budiaman serta beberapa instansi terkait lainnya.

Wakil Bupati mengatakan bahwa peniadaan mudik ini merupakan tindak lanjut dari Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah yang diterbitkan Satgas Covid-19.

Selain itu, adanya instruksi Mendagri Nomor 9 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM).

“Hari ini kita rapat dengan mengundang semua instansi terkait tiada lain agar segera merapatkan barisan untuk menindaklanjuti instruksi tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, dari hasil rapat tersebut tegas akan diterapkan pelarangan mudik sehingga beberapa upaya segera dilakukan seperti pendirian posko di setiap perbatasan, mengaktifkan kembali posko PPKM di seluruh Kecamatan, kelurahan dan desa serta menyiapkan ruang isolasi.

Ia berharap semua stakeholder secara terpadu menyusun skema untuk peniadaan mudik ini dan semua elemen masyarakat diminta memahami aturan ini demi keselamatan bersama.

“Diharapkan semua pihak dan masyarakat maklum dan patuh akan hal ini yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang masih ada hingga kini,” tegasnya.

(kari)