Pemkab Sinjai Bebaskan Pajak dan Retribusi Daerah

Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa (batik) saat acara penerimaan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, Kamis (23/04). Bupati Sinjai telah menandatangani surat edaran pembebasan pajak dan retribusi daerah selama masa pandemi Covid-19. (foto: Kominfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa menandatangani Surat Edaran Nomor 20 tahun 2020, tentang Pembebasan Sementara Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Kabupaten Sinjai.

Selain mengacu pada regulasi pemerintah pusat tentang penanganan Covid-19 dari aspek ekonomi, surat edaran ini juga berdasarkan ketentuan Pasal 97 Ayat (4) dan Pasal 156 Ayat (4) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Juga telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Sinjai Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, Penghapusan dan Pembatalan Penetapan Retribusi Daerah.

Berdasarkan aturan tersebut, Bupati Sinjai membuat ketentuan sebagai berikut:

1. Pemberian pembebasan kewajiban pembayaran Pajak Daerah untuk Masa Pajak Bulan Mei 2020 untuk jenis Pajak Daerah sebagai berikut:
a. Pajak Hotel;
2. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;dan
d. Pajak Air Bawah Tanah.

2. Pemberian pembebasan kewajiban pembayaran Retribusi Daerah sebagai berikut :
a. Retribusi pelayanan pasar
b. Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan;
c. Retribusi Rumah Potong Hewan
d. Retribusi Persampahan dan Kebersihan
e. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
f. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;dan
g. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah khusus untuk jenis penerimaan “Penyewaan Gedung Pertemuan”.

“Surat edaran Bupati Sinjai tentang Pembebasan Sementara beberapa jenis Pajak dan Retribusi ini, sebagai bentuk stimulus bagi pelaku ekonomi daerah dan untuk menjaga daya beli masyarakat terutama dalam bulan Ramadan,” terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (bapenda) Sinjai, Asdar Amal Dharmawan, kepada Sinjai Info, Kamis (23/04/2020) siang.

(ZAR)