Pemkab Sinjai Cari Dewan Pengawas PDAM, ini Syaratnya

Bupati Sinjai (pakai kacamata) saat melihat kondisi IPA PDAM Sinjai (foto: humas)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pemkab Sinjai telah membentuk Panitia Seleksi Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) ‘Tirta Sinjai Bersatu’ Kabupaten Sinjai Tahun 2020.

Panitia seleksi ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sinjai Nomor 550 Tahun 2020. Tim seleksi diketuai Sekretaris Daerah Sinjai, Akbar.

Dikutip dari laman resmi Pemkab Sinjai, panitia seleksi telah membuat pengumuman Nomor : 01/PANSEL.BUMD/2020Tentang Seleksi Administrasi Calon Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Umum Daerah Air Minum “Tirta Sinjai Bersatu” Kabupaten Sinjai Masa Bakti Tahun 2020-2024.

Untuk masyarakat Sinjai yang ingin mendaftar sebagai anggota dewan pengawas PDAM Sinjai, mesti memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya Warga Negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan
perusahaan.

Syarat lainnya, memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya dan berijazah paling rendah S-1, serta berusia paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar pertama kali.

Syarat lainnya bisa diketahui dengan menghubungi panitia seleksi pada Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Sinjai, atau mengaksesnya di laman resmi Pemkab Sinjai.

(ZAR)