Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sepakat membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Ketiga ranperda tersebut adalah ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sinjai Tahun 2025-2045.
Termasuk satu ranperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI), yang diserahkan dan dibahas pada rapat paripurna DPRD, Selasa (27/8/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, T.R. Fahsul Falah mengatakan, dua ranperda dari Pemkab Sinjai merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan perkembangan penyelenggaraan, dan birokrasi pemerintahan yang semakin menuntut akuntabilitas dan legalitas formal sebagai pijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, ranperda ini memiliki urgensitas yang tinggi untuk ditetapkan menjadi legal standing dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk itu diperlukan pemenuhan regulasi yang didedikasikan bagi peningkatan pelayanan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Ranperda yang kami serahkan kepada dewan yang terhormat hari ini, merupakan wujud dan komitmen Pemerintah Daerah untuk senantiasa mengedepankan akuntabilitas dalam perumusan setiap kebijakan,” pungkasnya.
Sementara terkait dengan satu ranperda inisiatif dari DPRD yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan PAUD-HI, TR menyampaikan apresiasi kepada pimpinan beserta anggota DPRD atas buah pikiran dan inisiator lahirnya tersebut.
“Kita berharap bahwa setiap perda yang lahir sebagai buah karya dan kerja keras eksekutif dan legislatif benar-benar dapat diimplementasikan secara nyata berdasarkan ketentuan,” harapnya.
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal. Di depan anggota DPRD Sinjai ia menyatakan ranperda telah melalui sejumlah tahapan. Termasuk diantaranya kajian akademis, konsultasi publik, koordinasi dengan lembaga terkait serta harmonisasi.
“Selanjutnya dalam tahapan pembahasan di DPRD menjadi momentum untuk menyatukan gagasan dan pandangan segenap anggota DPRD terhadap materi ranperda. Kita mengharapkan regulasi yang dilahirkan nantinya memiliki kualitas, baik dari segi subtansi materi maupun terhadap kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga Perda ini nantinya dapat berlaku optimal setelah ditetapkan,” harapnya.
(Rezky Amalia)