Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Masih ada 17 Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) yang belum menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat Kabupaten Sinjai. Temuan ini diantaranya terkait kepengurusan BUMDes.
Sebagai bentuk tindak lanjut, telah dilakukan persuratan kepada desa-desa, termasuk dalam rangka penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan temuan Inspektorat.
“Kami tetap berkomitmen untuk mendorong perbaikan tata kelola BUMDes, dan memastikan tindak lanjut atas setiap temuan yang ada,” tegas Kadis PMD Sinjai, Rabu (12/2/2025) sore.
Terkait program ketahanan pangan sesuai Peraturan Menteri Desa (permendes) dan Keputusan Menteri Desa (kepmendes) No.3 Tahun 2025, Dinas PMD ungkapnya telah mensosialisasikan kepmendes saat rapat koordinasi pembinaan dan pengawasan pemerintahan Desa.
“Juga telah dilakukan identifikasi terhadap Bumdes yang pengurus dan/atau pengelolaan usahanya tidak aktif. Kami juga bersurat terkait revitalisasi pengurus Bumdes, serta memfasilitasi pendampingan badan hukum Bumdes,” tulis Yuhadi menjelaskan upaya yang dilakukan pihaknya.
Kepmendes yang disampaikan Kadis PMD Sinjai berisi panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.
Sesuai regulasi, fokus penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20 persen, dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.
Karena sudah diatur dengan Permendes dan Kepmendes, Direktur Lembaga Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat Madani (lapperma), Musaddaq, menegaskan agar peran BUMDes harus diperkuat dari sisi tata kelola, yakni manajemen, kelembagaan, dan wawasan karena ke depan, perannya sangat strategis dalam menggerakkan denyut nadi perekonomian desa.
“Kami berharap Pemkab Sinjai melalui instansi teknis untuk serius meningkatkan peran BUMDes dari sisi tata kelola karena peran BUMDes sangat strategis dalam menggerakkan denyut nadi perekonomian desa,” tandasnya. (ZAR)