hari jadi

Pemkab Sinjai Gelar Musrenbang Perubahan RPJMD


  Rabu, 19 Mei 2021 1:15 pm

Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa membuka Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Sinjai, Rabu (19/5). Musrenbang bertempat di ruang pola Kantor Bupati. (foto: Bappeda)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan RPJMD Kabupaten Sinjai Tahun 2018-2023, akhirnya dilaksanakan pada Rabu (19/5/2021) pagi di ruang pola Kantor Bupati Sinjai.

Kepala Bappeda Sinjai, Irwan Suaib dalam laporannya menyampaikan Musrenbang RPJMD Perubahan adalah tindaklanjut pelaksanaan perubahan Dokumen RPJMD Kabupaten Sinjai Tahun 2018-2023, yang dilanjutkan dengan Perubahan terhadap Rencana Strategis Perangkat Daerah 2018-2023.

Kegiatan ini dibuka dengan resmi Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA). Dalam sambutannya, Bupati mengungkapkan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 pasal 64 ayat 1 tentang perubahan RPJMD, musrenbang ini bertujuan untuk penajaman penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan sasaran strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD.

“Melalui musrenbang ini diharapkan dapat menyelaraskan dan mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan guna penyempurnaan dokumen perubahan RPJMD Tahun 2018-2023, ini juga adalah salah satu tahapan dari rangkaian tahapan dalam proses perubahan RPJMD tahun 2018-2023,” jelasnya.

Oleh karena itu, Bupati ASA berharap adanya masukan dan saran dari para pemangku kepentingan yang terlibat dalam Musrenbang ini sesuai dengan regulasi yang diatur oleh Permendagri nomor 86 tahun 2017 pasal 342 ayat 1 dan 3, yang substansinya bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar.

Lebih lanjut ASA menerangkan, perubahan mendasar yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan perubahan RPJMD ini karena terjadinya perubahan kebijakan nasional, yaitu penetapan dokumen RPJMN tahun 2020-2024 menggantikan RPJMN tahun 2015-2019.

Selain itu, adanya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta terbitnya Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang menggantikan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

“Ini juga perlu dilakukan penyesuaian terhadap perubahan yang diakibatkan kondisi aktual terutama dengan adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan kondisi ekonomi makro mengalami kontraksi juga mengakibatkan dilakukannya realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 beserta dampak ekonomi,” tandasnya.

Hadir pada kesempatan itu antara lain Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sinjai, unsur Forkopimda, Sekda Sinjai Akbar, Staf Ahli, Asisten, para Kepala OPD, Kabag, para Camat, para Ketua Organisasi Pemuda serta undangan lainnya. (adv)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top