Sinjai.Info, Sinjai Utara,— Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Kementerian Sosial untuk September dan Oktober 2022, dan Bantuan Pangan Sosial (BPS) bulan September 2022, mulai disalurkan ke seluruh Kelurahan dan desa di Kabupaten Sinjai, Selasa (13/9/2022).
Jadwal penyaluran ini disepakati pada rapat koordinasi bersama Pimpinan PT. Pos Indonesia wilayah Bulukumba di ruang rapat Rujab Bupati Sinjai, Sabtu, 10 September 2022. Rapat dipimpin langsung Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa.
Dari PT. Pos Indonesia wilayah Bulukumba dihadiri Yacub, didampingi Kepala Pos Unit Sinjai dan para karyawan. Hanya saja penetapan jadwal pembagian BLT BBM ini berbeda dengan fakta di lapangan.
Saat pihak PT. Pos bersama Pemkab Sinjai membahas jadwal pembagian BLT, sudah beredar jadwal pembagian BLT BBM dari pihak PT. Pos, di mana jadwalnya dimulai pada Sabtu (10/9/2022) dengan wilayah sasaran di Kelurahan Sangiasseri, Desa Aska, dan Desa Talle. Semua di wilayah Kecamatan Sinjai Selatan.
Namun jadwal tersebut dibantah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sinjai, Andi Muh. Idnan. Menurutnya tidak ada pembagian BLT BBM di wilayah tersebut, dan semua dimulai hari ini (Selasa).
“Belum dinda. Memang pernah ada jadwal awal sebelum komunikasi, jadi kemarin Aska dibatalkan dinda. Jadwal baru hari ini Dinda Selatan, Tengah dan Sinjai Utara,” tulis Kadis Sosial kepada Sinjai Info via pesan WA, Selasa (13/9/2022) pagi.
Hanya saja ketika Sinjai Info menunjukkan tangkapan layar berita salah satu media online tentang pembagian BLT BBM di Kantor Desa Aska pada Sabtu, baru-baru ini, Kadis Sosial langsung meralat apa yang ditulis sebelumnya.
“Diskomunikasi kemarin dgn pos kota dinda,” ralatnya, dengan isi WA yang sesuai dengan yang dikirim ke Sinjai Info. Idnan mengaku telah meralat semua jadwal yang beredar pekan lalu, dan jadwal pembagian BLT BBM tetap dimulai pada Selasa, hari ini.
Bantuan sosial ini merupakan pengalihan subsidi dari bahan bakar minyak yang mengalami kenaikan harga. BLT BBM akan disalurkan sebanyak dua bulan sebesar Rp300 ribu, dan BPS sebesar Rp200 ribu dengan total Rp500 ribu per orang. (ZAR)