Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Sinjai berharap pemerintah daerah Kabupaten Sinjai terus melanjutkan proses identifikasi, verifikasi, dan validasi Masyarakat Adat di Sinjai, terkhusus pada masyarakat adat Barambang Katute.
Harapan ini disampaikan Ketua Pengurus Harian AMAN Daerah Sinjai, Solihin, Rabu (21/12/2022) siang.
Solihin mengatakan, AMAN Sinjai melihat bahwa satu-satunya langkah kongkret dalam upaya pelestarian lingkungan, dan budaya adalah melalui pengakuan masyarakat adat sebagai subjek hukum melalui surat keputusan Bupati Sinjai.
“Hal tersebut sebagaimana yang dimandatkan oleh PERDA No. 1 Tahun 2019 tentang pedoman pengakuan, perlindungan, dan permberdayaan masyarakat adat di Kabupaten Sinjai,” terangnya.
Sehari sebelumnya, Asisten Administrasi Umum Setdakab Sinjai, Haerani Dahlan menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam Dialog Publik Mendorong Percepatan Pengukuhan Masyarakat Adat Barambang Katute dan wilayah adatnya di Aula Pertemuan Hotel Grand Rofina Sinjai.
Dialog publik ini diinisiasi oleh AMAN Pengurus Daerah Kabupaten Sinjai. Tujuannya untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi panitia masyarakat adat dalam hal pengukuhan keberadaan masyarakat adat Barambang Katute, dan wilayah adatnya.
Haerani Dahlan dalam paparannya menyampaikan, terkait progres pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Barambang Katute secara umum verifikasi yang mencakup 4 kriteria itu sudah terpenuhi.
Menurutnya, Barambang Katute ini masih perlu penyempurnaan lagi untuk bisa mendapatkan pengakuan dan tentunya membutuhkan proses untuk itu.
“Kita juga membutuhkan pengakuan secara internal dari masyarakat setempat, jangan sampai Barambang Katute ini diupayakan untuk bisa mendapatkan pengakuan tetapi masyarakatnya sendiri justru tidak mengakui adanya kelembagaan adat di Barambang Katute” jelasnya dikutip Sinjai Info dari laman sinjaikab.
Melalui dialog publik ini, Haerani Dahlan berharap kendala-kendala yang dihadapi termasuk kekurangan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan untuk penetapan atau pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat bisa segera diselesaikan. (ZAR)