
Sinjai.Info, Sinjai Utara, – Pemkab Sinjai mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp21.763.977.820 pada 2022. Anggaran ini untuk 4.469 ASN. Termasuk gaji ke-13 akan dibayarkan setelah lebaran atau memasuki tahun ajaran baru.
Hal ini dijelaskan Kapala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), H Andi Bambang.
“Anggarannya sudah ada. Artinya begitu ada SPM nya masuk, kalau misalnya masuk ini hari, Insya Allah besok kita sudah bisa dibayarkan,” kata Bambang, dikutip Sinjai Info dari laman resmi Sinjaikab.
Dia menambahkan, untuk tahun ini tidak ada lagi pengecualian. Pasalnya, baik Bupati, Wakil Bupati sampai staf ASN semua akan menerima THR.
Lanjut ungkapnya, Peraturan Bupati (Perbup) soal pencairan THR tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA).
Pemerintah dijadwalkan akan mencairkan THR bagi PNS tahun ini sebelum lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
(ZAR)