hari jadi
komunika

Pemkab Sinjai Sosialisasi DBH Cukai Tembakau


  Rabu, 29 September 2021 1:22 pm

Sosialisasi ketentuan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) 2021 yang diadakan Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Sinjai, Rabu (29/9) bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati. (foto: resky/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) menyambut baik sosialisasi ketentuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 2021 yang diadakan Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Sinjai, Rabu (29/9/2021) di Ruang Pola Kantor Bupati.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Sinjai, Andi Mandasini mengatakan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang penggunaan dana bagi hasil cukai di Kabupaten Sinjai.

Selain itu, juga sebagai wadah untuk mendorong penguatan ekonomi masyarakat dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pemahaman aturan di bidang cukai

Sementara itu, Bupati Sinjai mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 206/pmk.07/2020, tentang prinsip penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun 2021 untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

Selain itu, untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas di bidang kesehatan untuk mendukung jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan, dan pemulihan perekonomian daerah.

“Pemerintah daerah tentu menyambut baik terselenggaranya sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini, sebab dengan pemahaman yang benar terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai, maka masyarakat akan dapat mengidentifikasi legalitas atas barang-barang kena cukai yang beredar di tengah masyarakat,” ungkapnya

Selain itu, kata ASA sosialisasi ini bermanfaat pula untuk mendukung penegakan hukum dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal. “Diharapkan dalam jangka panjang barang kena cukai ilegal akan berkurang dan bahkan menghilang dari peredaran, sehingga barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat terjamin legalitas dan keamanannya,” imbuhnya.

Alokasi DBH-CHT ini terangnya, juga didapatkan berdasarkan pagu alokasi tahun anggaran berjalan ditambah dengan Silpa DBH-CHT tahun sebelumnya, dengan ketentuan bidang kesejahteraan masyarakat 25 persen, bidang penegakan hukum 25 persen, dan bidang kesehatan 50 persen.

(resky amalia)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top