Sinjai.Info, Jakarta,– Pemerintah Kabupaten Sinjai mendapatkan Dana Insentif Fiskal (DIF) dari Kementerian Keuangan. Sinjai menjadi salah satu dari 50 daerah penerima DIF, yang terdiri atas 3 provinsi, 38 kabupaten, dan 9 kota se-Indonesia.
Dana sebesar Rp5,6 miliar lebih ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja daerah dalam mengoptimalkan program percepatan penurunan stunting. Penetapan penerima DIF tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 330 Tahun 2025.
Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, hadir langsung menerima DIF tersebut pada acara Rapat Koordinasi Nasional (rakornas) Percepatan Penurunan Stunting yang digelar oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI di Jakarta, Rabu (12/11/2025). Kadis Kesehatan, dr. Emmy K. Malik, turut hadir mendampingi Bupati Sinjai.
“Pemkab Sinjai berkomitmen untuk memanfaatkan dana tersebut secara efektif guna memperkuat program intervensi gizi, pelayanan kesehatan ibu dan anak, serta peningkatan kualitas sanitasi dan edukasi masyarakat menuju Sinjai bebas stunting,” janji Bupati Sinjai.
Bupati Sinjai juga menyampaikan bahwa keikutsertaannya dalam Rakornas ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Sinjai dalam mendukung, upaya nasional menurunkan angka stunting hingga mencapai target 14 persen pada tahun 2024 yang berlanjut pada 2025.
Rakornas tersebut dihadiri Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, bersama jajaran kementerian dan lembaga terkait, serta para kepala daerah dari tingkat desa, kabupaten/kota, dan provinsi, baik secara langsung maupun virtual.
Dalam kesempatan itu, Wakil Presiden menekankan pentingnya intervensi yang menyeluruh dan kolaboratif dalam penanganan stunting. (Adv)
