Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Pemerintah Kabupaten Sinjai menetapkan Status Siaga Bencana hingga 30 Juni 2019. Penetapan siaga bencana ini untuk mengantisipasi risiko kebencanaan di Kabupaten Sinjai, dan mengacu pada analisis Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Penetapan status siaga bencana itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sinjai Nomor 328 Tahun 2019, tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah longsor, dan Angin Kencang di Kabupaten Sinjai Tahun 2019.
Sebelumnya, BMKG Wilayah IV Makassar melalui suratnya nomor UM.501/142/KBBIV/III/2019 tertanggal 08 Maret 2019 perihal Waspada Cuaca Ekstrem, telah menyampaikan bahwa terjadinya banjir, tanah longsor dan angin kecang disertai petir/badai guntur di Kabupaten Sinjai disebabkan oleh cuaca ekstrem.
Menurut analisis BMKG, cuaca ekstrem yang turut melanda Kabupaten Sinjai dalam beberapa bulan terakhir, diprediksi dan berpotensi terjadi hingga memasuki puncak musim hujan pada bulan Mei sampai dengan Juni 2019.
Dengan berbekal informasi resmi BMKG serta arahan Sekda Sinjai, maka dengan tetap berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanggulangan Bencana, serta dengan memperhatikan berbagai kejadian dampak cuaca ekstrim. pihak BPBD secara intens melakukan pengkajian yang akhirnya bermuara pada tiga kesimpulan.
Pertama, adalah dengan menyiapkan imbauan waspada bencana dalam bentuk Surat Edaran Bupati Sinjai yang ditujukan kepada Camat, Kepala desa/Lurah hingga RT dengan tembusan seluruh pimpinan OPD dan instansi terkait, untuk senantiasa waspada meningkatkan upaya antisipatif dan kesiapsiagaan terhadap cuaca ekstrem.
Kedua, berkoordinasi dengan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai untuk menetapkan status siaga bencana dengan surat keputusan Bupati Sinjai, dan yang ketiga adalah mempersiapkan dan melaksanakan langkah-langkah taktis operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (adv)