Pemkab Sinjai Tiadakan Apel Pagi dan Wajibkan WFH

Ilustrasi PPKM Level 3 (int)
Ilustrasi PPKM Level 3 (int)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Bupati Sinjai melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Akbar mengirimkan surat kepada semua Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Sinjai perihal peniadaan apel pagi di lingkup Pemkab Sinjai.

Surat dengan nomor 800/29.1469/Set ini adalah tindaklanjut dari Surat Edaran Bupati Sinjai Nomor 1424 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Peniadaan apel pagi juga untuk menekan peningkatan penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan perkantoran. Dalam suratnya juga dijelaskan, peniadaan apel pagi setiap Senin resmi dimulai pada 23 Agustus 2021.

Di hari yang sama, Sekda Sinjai juga menyampaikan melalui surat, perihal laporan pelaksanaan Work From Home (WFH). Sekda meminta semua Kepala Perangkat Daerah dan Camat untuk melaporkan pelaksanaan WFH kepada BKPSDMA, paling lambat 24 Agustus 2021.

Sementara itu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sinjai, Budiaman, kepada Sinjai Info, Jumat (20/8/2021) siang menjelaskan bahwa saat ini di kantornya, aktivitas belum berjalan normal karena adanya 25 orang pegawai BPBD yang terkonfirmasi positif Covid.

“Kantor tetap buka, tapi kami harus gilir staf kami untuk melaksanakan tugas, karena ada 25 orang pegawai kami yang terkonfirmasi positif covid,” jelasnya.

Di BPBD Sinjai ada 89 orang pegawai, ASN dan tenaga sukarela. Dari jumlah tersebut, 38 orang telah melakukan uji Swab. “Hasil uji swab keluar pada 19 Agustus dan hasilnya 25 orang positif. Kami masih menunggu hasil tes lainnya, karena kami wajibkan semua pegawai diswab,” tandas Budiaman. (ZAR)