Sinjai Utara, sinjai.info,- Administrasi pengelolaan sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan, akan diambil alih pemerintah provinsi. Aturan ini akan efektif berlaku pada tahun 2016. “untuk saat ini pengelolaannya masih kami di Kabupaten yang tangani. Mungkin tahun depan aturan ini baru efektif berjalan” Kata Hj. Mas Ati, Kepala Dinas Dikpora Sinjai, baru-baru ini.
Perubahan pengelolaan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa manajemen pengelolaan SMA/SMK berada di tangan pemerintah provinsi. Sedangkan pemerintah kabupaten/kota hanya menangani sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Apabila aturan ini sudah efektif berlaku maka pendanaan untuk SMA/SMK tidak lagi melalui pemerintah kabupaten/kota seperti saat ini, tapi diserahkan langsung pemerintah provinsi kepada sekolah. (ZAR)