hari jadi
komunika

Pemudik akan Dimintai Bukti Tes Swab PCR


  Rabu, 21 April 2021 3:59 pm

Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa menghadiri video conference dengan Kapolri di Aula Mapolres Sinjai, Rabu (21/4) pagi. Salah materi bahasan adalah larangan mudik. (foto: kari/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara– Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa menghadiri video conference dengan Kapolri di Aula Mapolres Sinjai, Rabu (21/4/2021) pagi. Salah materi bahasan adalah larangan mudik dan pengamanan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Hadir pada kegiatan ini, Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan dan Dandim 1424 Sinjai.

Rapat tersebut juga dihadiri Pejabat lintas sektoral mulai dari pusat hingga daerah. Melalui sambungan video dari Pusdalsis Mabes Polri, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan rencana berkaitan dengan mudik beserta pengendalian pandemi Covid-19. Larangan mudik akan diberlakukan mulai 5 April sampai 17 April 2021.

Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, usaia acara mengaku akan melakukan pengawasan kepada pemudik yang nekat mudik di kampung halaman, serta mendirikan posko pengawasan di perbatasan Sinjai-Bone dan perbatasan Sinjai-Bulukumba. Hal ini guna menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sinjai.

Lebih lanjut dikatakan Iwan Irmawan, dalam kebijakan peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H telah dipertimbangkan secara matang oleh Kementerian Perhubungan meski Ramadan tahun ini masih dalam situasi pandemi covid, namun pencegahan penyebaran pandemi harus tetap menjadi prioritas.

“Untuk masyarakat yang nekat mudik, harus menunjukkan surat-surat serta persyaratan yang dibutuhkan seperti menunjukkan hasil tes swab PCR atau antigen,” ucapnya.

(kari)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top