Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap IV tahun 2023 akan direalisasikan paling lambat sebulan setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selesai.
Hal tersebut disampaikan Kepala BKAD Sinjai, Hj. Ratnawati Arif saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Sinjai. RDP dihadiri pengurus Apdesi Sinjai dan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sinjai, Senin (25/3/2023) siang.
Ratnawati Arif mengakui pihaknya belum merealisasikan ADD tahap IV karena APBD sempat tersendat oleh terlambatnya realisasi APBD.
Sementara ungkapnya, realisasi ADD tahap IV tenyata hanya bisa dilaporkan sampai bulan November 2023, namun tanggal dan bulan sudah habis, sehingga sisanya dijadikan sebagai Utang.
“Karena tidak sempat terealisasi hingga bulan November jadi kami laporkan di BPK waktu itu bahwa ini dilaporkan sebagai utang” jelasnya.
Setelah diakui sebagai utang tambahnya, kemudian akan diaudit, dan dinyatakan bebas audit oleh BPK secara berjenjang maka realisasi ADD akan dibayarkan,
“Meskipun saat ini uangnya sudah ada, akan tetapi kami tidak boleh mencairkan uang yang walaupun di APBD sudah diakui sebagai utang kalau belum selesai audit oleh BPK,” bebernya.
(Agusman/Rezky Amalia)