Sinjai.Info, Sinjai Barat, — Sejumlah tim sukses Calon Kepala Desa (Cakades) Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 3 melakukan protes kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Turungan Baji, Kecamatan Sinjai Barat, Kamis (24/03/2022).
Saat dikonfirmasi Sinjai info, Calon Kepala Desa Nomor Urut 3, Ansar M mengatakan dirinya bersama tim sukses nomor urut 01, Arman melakukan gugatan.
“Jadi tadi kami bersama tim 01 dan tim 03 melakukan aksi gugatan terkait aturan pemberlakuan coblos simetris yang kemudian merugikan suara masyarakat, dan menuai kontroversi di masyarakat” bebernya.
“Kami meminta PPKD Desa agar tidak menetapkan Cakades terpilih sebelum ada kejelasan batalnya 160 suara dari empat Calon Kepala Desa”, tulis Ansar M melalui pesan WhatsApp.
Aturan yang dipedomani oleh PPKD dalam membatalkan surat suara pencoblosan simetris tambahnya, tidak konsisten dan tidak berlaku secara keseluruhan di Kabupaten Sinjai. Kemudian adanya bukti bahwa di beberapa Desa mensahkan surat suara simestris.
“Olehnya itu dengan membatalkan surat suara simetris, PPKD telah menghilangkan suara murni masyarakat dalam menggunakan hal pilih-nya,” tandasnya.
Saat berunjukrasa, para pendukung Cakades mendesak PPKD bersama BPD melakukan perhitungan suara ulang di TPS 1, TPS 2, dan TPS 3.
Mereka juga mendesak PPKD bersama BPD untuk tidak menetapkan calon terpilih sampai batas waktu diselesaikannya sengketa pemilihan kepala Desa Turungan Baji.
(Tamsil)