Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) non tunai Pemerintah Kabupaten Sinjai, dalam tiga tahun terakhir, 2021-2023, mengalami pertumbuhan pesat.
Sejak diterbitkannya Keputusan Mendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah daerah, TP2DD Kabupaten Sinjai terus berupaya mendorong peningkatan sistem digitalisasi pada sisi penerimaan daerah.
Hasilnya dapat dilihat persentase pertumbuhan penerimaan pajak dan retribusi melalui kanal pembayaran non tunai, baik itu dengan QRIS maupun dengan Mobile Banking yang meningkat signifikan dari tahun 2022 ke 2023.
Kenaikan ini juga sangat dipengaruhi oleh penerapan aplikasi Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Daerah (SIMPADA) pada Bapenda Sinjai, yang memroses penerimaan daerah melalui kanal QRIS Dinamis dan virtual account.
Sementara khusus PBB-P2 kecenderungan peningkatan penerimaan secara non tunai bergeser, dari sebelumnya banyak menggunakan mobile bangking tahun 2023 menunjukkan pertumbuhan pesat pada kanal pembayaran QRIS.
Pencapaian ini diraih berkat dukungan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi, pelaku usaha dan seluruh elemen pemerintah daerah yang telah menerapkan sistem pembayaran non tunai, baik menggunakan QRIS, Mobile Banking ataupun melalui e-commerce.
Penerapan elektronifikasi transaksi di Kabupaten Sinjai diakomodir oleh TP2DD dengan beberapa kegiatan yang telah berjalan di tahun 2023. Salah satunya yaitu melakukan estafet sosialisasi pengenalan sistem pembayaran non tunai di tingkat sekolah dan kampus, mengadakan edukasi pembayaran non tunai di kelompok UMKM, menyelenggarakan Gerakan Bayar (Gebyar) PBB-P2 Non Tunai, mendorong dan memfasilitasi pedagang pasar menggunakan pembayaran non tunai.
Tidak hanya itu, ada juga inovasi desa guna mendorong peran aktif masyarakat di tingkat desa dan kelurahan dalam pembayaran PBB-P2.
“Inovasi dan program yang telah dijalani bertujuan mendorong pelaksanaan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. Hal ini didukung juga oleh pemerintah daerah melalui komitmen dan arahan, sejalan dengan program prioritas Penjabat Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah, dalam peningkatan pelayanan publik dan sistem pemerintahan berbasis elektronik,” terang Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Dharmawan, Jumat (5/1/2024).
Peningkatan penerimaan pajak dan retribusi melalui pembayaran digital hingga tahun 2023 juga ungkapnya, berkat dukungan dari Bank Sulselbar yang telah memfasilitasi kebutuhan pemerintah daerah dalam perlaksanaan pembayaran digital. (adv)