Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Dalam upaya Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Pengadilan Agama Sinjai menggelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas.
Acara yang bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama, Rabu (27/03/2019) dihadiri Wakil Bupati Sinjai Hj. A. Kartini Ottong, dan unsur Forkopimda.
Ketua Pengadilan Agama Sinjai Siti Rusiah, dalam sambutannya mengatakan pencanangan pembangunan zona integritas adalah pernyataan atau deklarasi
untuk membangun Zona Integritas, Wilayah Bebas Korupsi dan wilayah
birokrasi yang bersih dan melayani di lingkup kerja mereka.
“Secara filosofis, pencanangan ini ibarat ikrar atau syahadat atau sumpah
keteguhan hati untuk berbuat,” terangnya.
“Semoga setelah pencanangan ini, Pengadilan Agama Sinjai bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dan bisa seperti Pengadilan Agama Surabaya,” harap Ketua Pengadilan Agama Sinjai.
Sebagai catatan, Pengadilan Agama Surabaya satu-satunya pengadilan
lingkungan Peradilan Agama yang sudah mendapat penghargaan Zona
Integritas di tahun 2018 dari Kemenpan RB.
Sementara itu Wakil Bupati Sinjai dalam sambutannya mengatakan, sangat mengapresiasi kegiatan pencanangan zona integritas sebagai upaya peningkatan pelayanan publik. (kari)