Pengajuan PSBB untuk Makassar Disetujui Menkes

Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. PSBB ini untuk Kota Makassar. (foto: Tribunnews.com)
Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. PSBB ini untuk Kota Makassar. (foto: Tribunnews.com)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, menerbitkan Surat Keputusan Nomor HK.01.07/MENKES /257/2020. Isi surat keputusan ini adalah penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan

PSBB dilakukan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19). Berikut poin penting dari keputusan tersebut:

1. menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
2. pemerintah Daerah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud diktum Kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat;
3. Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud diktum Kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Keputusan yang dikeluarkan Menteri Kesehatan ini berdasarkan surat pengajuan dari Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Pengajuan dibuat pada 15 April 2020.

Di dalam suratnya, gubernur menyampaikan bahwa usulan PSBB diajukan setelah memenuhi kriteria yang harus dipenuhi dalam PSBB, yaitu:

1. Peningkatan jumlah kasus PDP dan konfirmasi positif COVID 19 menurut waktu di Kota Makassar;
2. Penyebaran kasus PDP dan konfirmasi positif COVID 19 di wilayah kota Makassar
3. Kejadian Transmisi Lokal COVID 19 di kota Makassar ;
4. Kesiapan daerah tentang aspek kebutuhan hidup dasar sarana dan prasarana kesehatan, anggaran pengaman jaring sosial dan aspek keamanan.

(ZAR)