Pengecer LPG Bersubsidi Dikenakan Wajib Lapor di Polres Sinjai

Ilustrasi : Tabung elpiji 3 kg habis (foto: tempo.co)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pasangan suami-isteri yang juga pedagang barang campuran dari Libureng Kabupaten Bone, RM dan RA dikenakan wajib lapor setelah pada Rabu (05/09/2018) terjaring razia petugas. RM dan RA kedapatan membawa tabung LPG bersubsidi yang mereka beli di Sinjai untuk dijual di wilayah Kabupaten Bone.

“Keduanya tidak dilepas oleh Polisi. Mereka hanya dikenakan wajib lapor karena prosesnya masih tahap lidik, dan belum ada status penahanan,” kata Kasubag Humas Polres Sinjai, Ipda Sasmito, Jumat (07/09/2018) pagi.

Untuk proses lidiknya, lanjut Sasmito, masih diperlukan keterangan dari pihak terkait termasuk agen Gas Elpiji yg ada di Sinjai. Razia yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Sinjai beberapa waktu lalu merupakan tindak lanjut dari informasi yang berkembang di media massa, serta laporan masyarakat yang mengeluhkan kelanggan tabung Elpiji 3 kg di pangkalan.

Sementara itu Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kabupaten Sinjai, Ilham HS, meminta Pemkab Sinjai lebih serius dalam mengawasi distribusi LPG 3 Kg di Kabupaten Sinjai. Ditemukannya pengecer dari daerah tetangga yang membeli tabung bersubsidi di Kabupaten Sinjai menjadi bukti, bahwa pengawasan pemerintah dan aparat lainnya masih lemah. (ZAR)