hari jadi
Ragam

Pengedar Obat Terlarang di Sinjai Ditangkap Polisi


  Kamis, 9 Februari 2023 5:32 pm

DH dengan wajah disamarkan saat ditangkap polisi. Barang buktinya ikut disita. (dok/humas polres)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pria berinisial DH (25 tahun) ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba, Akp Saifullah didampingi Kaur Bin Ops, Ipda Rahman.

DH ditangkap karena diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G. Ia ditangkap di Jalan Petta Ponggawae Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Rabu (8/2/2023) pukul 22.00 Wita.

Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) tempat kosmetik warna putih berisi 20 sachet masing-masing berisi 3 (tiga) butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih, 7 (tujuh) butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih, 1 (satu) botol yang berisi 896 obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih.

Selain itu ada pula uang tunai Rp.155.000, dan 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru metalik.

Kapolres Sinjai, Akbp Rachmat Sumekar, melalui Kasat Resnarkoba Polres Sinjai mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya pemuda yang kerap menjual obat daftar G.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual kepada beberapa orang. Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan ditemukan barang bukti.

“Pelaku mengaku kalau obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang berinisial AC yang tinggal di Kecamatan Sinjai Utara, seharga dua juta delapan ratus ribu rupiah,” jelas Kasat Res Narkoba.

Pelaku bersama barang buktinya saat ini ditahan di Mapolres Sinjai guna pemeriksaan lebih lanjut. (ZAR)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top