Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai membuat pengumuman Nomor: 437/PL.02.2-Pu/7307/2024 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024. Berikut isi pengumumannya:
Berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemeintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, yang menyatakan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen), dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Bahwa syarat minimal dukungan yang diserahkan sebanyak 19.619 (Sembilan Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Belas ) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 5 (lima) kecamatan sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai Nomor 334 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024. Penghitungan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Terakhir, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN DUKUNGAN
- Syarat minimal dukungan yang diserahkan sebanyak 19.619 (Sembilan Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Belas ) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 5 (lima) kecamatan sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai Nomor 334 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024;
- Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang diserahkan yang terdiri dari :
- Surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK- PERSEORANGAN;
- Jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK;
- Surat penyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN; DAN/ATAU
- Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih;
- Penambahan data nomor telepon dan email teleconference pada Model B.1-KWK PERSEORANGAN untuk memudahkan verifikasi factual menggunakan teknologi informasi;
- Identitas pendukung yang tercantum di dalam Model B.1-KWK- PERSEORANGAN, sebagaimana dimaksud huruf e, selanjutnya dapat diinput ke dalam table Excel untuk memudahkan pengisian dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan ( Silon );
- Model 1-KWK PERSEORANGAN, Model PERNYATAAN IDENTITAS PENDUKUNG KWK, dan template Excel penginputan data pendukung dapat diperoleh melalui tautan https://bit.ly/FormDukunganPerseoranganKada.
- Bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai yang berstatus sebagai penyelenggara pemilu, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara, berlaku ketentuan :
- Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai penyelenggara pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat penyerahan dukungan;
- Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan;
- Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud, harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan.
II. TANGGAL, WAKTU DAN TEMPAT PENYERAHAN
Penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dimulai
pada :
Tanggal : 8 sampai 12 Mei 2024
Pukul : 08.00 s/d 16.00 Wita
Tempat : Aula Kantor KPU Kabupaten Sinjai
Alamat : Jalan. Bhayangkara No 11 Sinjai
III. KETENTUAN PENYERAHAN
- Bakal pasangan calon perseorangan menyerahkan dokumen dukungan pasangan calon dan daftar tim penghubung kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai;
- Bakal pasangan calon perseorangan memberitahukan kepada Komisi Pemilihan Kabupaten Sinjai 1 (satu) hari sebelum penyerahan dokumen dukungan dan daftar tim penghubung pasangan calon dan;
- Bakal pasangan calon menyampaikan nama penghubung/LO sebanyak 2 (dua) orang melalui Surat Mandat;
- Hari kelima tanggal 12 Mei 2024 penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sampai pukul 23.59 wita.
Pengumuman ini dikeluarkan KPU Sinjai pada 5 Mei 2024, dan ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin.
(advertorial)