Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai mengadakan Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Partai Politik peserta Pemilihan Umum tahun 2019. Sosialisasi bertempat di Rumah Makan Nikmat, Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Senin (2/10/2017).
Sosialisasi tersebut diikuti semua partai politik (parpol) baik yang lama maupun yang baru. Dari 73 parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sebanyak 17 parpol diantaranya memiliki kepengurusan di Sinjai.
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, disebutkan untuk menjadi badan hukum, partai politik harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara pada Pasal 3 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2011, disebutkan untuk menjadi badan hukum, partai politik antara lain harus memiliki kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan. (satri)