Sinjai Utara, sinjai.info,- Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai berencana mencabut Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi biaya pemakaman, yang selama beberapa tahun ini diberlakukan. Pemda Sinjai sendiri kini menyiapkan perda tentang penyelenggaraan pemakaman.
Pembahasan tentang rancangan Perda penyelenggaraan pemakaman ini dibahas bersama 7 Ranperda lainnya, oleh DPRD Sinjai bersama Pemerintah Daerah melalui rapat pembahasan yang berlangsung pada, Kamis (20/8/2015) pagi.
Pada rapat ini, Pemda Sinjai yang diwakili Kepala Bagian Hukum dan HAM Setdakab, Lukman Dahlan, mengajukan 8 rancangan peraturan daerah antara lain ranperda pelayanan dan ketertiban Umum, ranperda Tenaga kerja/Perlindungan tenaga kerja, ranperda Pengelolaan Lingkungan hidup, serta ranperda pencabutan Perda tentang retribusi biaya pemakaman dan berencana membuat perda tentang penyelenggaraan pemakaman.
Ranperda lainnya adalah perubahan RPJMD agar sesuai dengan Visi Misi Bupati Sinjai periode 2013-2018, ranperda tentang desa, dan ranperda tentang perubahan kedua nomor 11 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. DPRD yang diwakili Badan Legislasi DPRD Sinjai, Andi Zainal Iskandar memberikan beberapa masukan terhadap ranperda yang akan diusulkan ke DPRD diantaranya keinginan DPRD agar ranperda bisa berjalan dengan baik. (A. Fajar/ZAR)