hari jadi
Ragam

Pernikahan Anak di Bawah Umur di Sinjai Dibatalkan


  Selasa, 8 Mei 2018 6:13 am

Kakek RSR, H. Ramli (baju putih) saat memberikan keterangan kepada wartawan. Tampak di belakangnya kursi pengantin yang urung digunakan RSR dan pasangannya (foto: Kari/sinjai.info)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,-– Rencana pernikahan RSR (12 tahun) yang juga murid SDN 125 Karampue, Kecamatan Sinjai Utara yang rencananya dihelat pada Selasa (8/5/2018) siang dibatalkan atas desakan kerabatnya.

Salah satu kerabat yang juga kakek dari RSR, H. Ramli kepada wartawan di kediaman orang tua RSR di Jalan Sam Ratulangi, menjelaskan bahwa dirinya terpaksa datang dari Bantaeng hanya untuk mencegah pernikahan cucunya yang masih di bawah umur.

“Sebelumnya saya sudah sampaikan ke ibunya (RSR), bahwa pernikahan ini akan bermasalah secara hukum. Bahkan ada juga keluarga saya bilangi kalau ini (pernikahan) lanjut maka hukumannya penjara,” beber H. Ramli.

Ramli yang baru tiba di Sinjai pada Senin malam menambahkan, bahwa pernikahan di Jeneponto antara RSR dan Erwin (21 tahun) juga dibatalkan. “Pernikahan di Jeneponto juga batal karena aparat di sana tidak ingin bermasalah hukum,” tambahnya.

Lanjut ungkapnya, RSR saat ini masih ada di kampung orang tuanya di Jeneponto dan belum pulang ke Sinjai. “Tinggal di Jeneponto juga nda ada masalah, pak karena memang kampungnya di sana. Namun sebagai kakek saya berharap cucu saya itu tetap lanjut sekolah,” pungkasnya.

Orkes Mengalun, Ibu RSR Pingsan

Ibu dari RSR, Sinar, sempat pingsan saat duduk di teras rumahnya. Ia pingsan saat mendengar alunan lagu dari vokalis orkes melayu ‘Teratai’ yang khusus ia datangkan untuk menghibur tamu pada pesta pernikahan anaknya.

“Mungkin ia sedih karena orkes sudah didatangkan namun anaknya batal duduk di pelaminan,” kata H. Ramli. Karena pingsan, sejumlah kerabat terpaksa harus menggotong ibu tiga anak ini.

P2TP2A dan PSKA Dinsos Lakukan Pendampingan

Selain Lurah Balangnipa, Muh. Azharuddin yang ada di rumah RSR sejak Selasa pagi, hadir pula anggota Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sinjai, Rospidah, serta Ufrah Sulfiah dari Penggerak Sosial Kesejahteraan Anak (PSKA) Kementerian Sosial.

“Informasi tentang pernikahan dini ini sudah kami terima sejak akhir pekan lalu. Setelah itu P2TP2A Sinjai melakukan proses pendekatan, dan menyampaikan ke pihak orang tua RSR terkait adanya dampak hukum yang bisa timbul jika pernikahan anak di bawah umur ini dilaksanakan,” terang Rospidah.

Ia juga bersyukur bahwa masih ada kerabat dari orang tua RSR yang mengerti soal hukum dan bisa memberikan penjelasan, sehingga pernikahan tersebut dibatalkan. Setelah kejadian ini menurutnya, P2TP2A Sinjai akan gencar melakukan sosialisasi perlindungan anak. (Kari/ZAR)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top