Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah, didampingi Waka Polres Sinjai Kompol Tamar, memimpin konferensi pers terkait kasus
dugaan tindak pidana pemerasan disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau penipuan.
Konferensi pers bertempat di lobi Mapolres Sinjai, Kamis (16/5/2024) siang. Hadir pula Kabag Ops Kompol Sunyoto, Kasi Humas Akp H. Suharto, dan Kasat Reskrim, Iptu Andi Rahmatullah.
Kepada awak media, Kapolres menjelaskan bahwa yang menjadi korban kasus ini adalah inisial Z. Sementara tersangka sebanyak 6 orang, yakni
Jm (40 tahun), Zn (32 tahun), Mn (29 tahun), MK (28 tahun), Mw (26 tahun), dan Al (20 tahun).
Penangkapan para tersangka dilakukan pada Selasa 14 Mei 2024 di Lapangan Nasional (lapnas) Jl. Tekukur, Kecamatan Sinjai Utara.
Menurut Kapolres Sinjai, keenam tersangka awalnya mencari korban dan motor yang dipakai korban. Motor tersebut bermasalah karena dianggap menunggak pembayaran pada salah satu perusahaan pembiayaan.
Kemudian para tersangka yang berasal dari Makassar, Maros, dan Mamuju ini menggunakan aplikasi Hunter atau aplikasi untuk mendeteksi lokasi kendaraan, dan berhasil menemukan korban di Lapnas.
“Salah satu tersangka, MN memaksa mengambil kunci motor korban, dan bersama teman-temannya yang lain berhasil membawa lari motor jenis Yamaha Mio Soul milik korban,” ungkap Kapolres Sinjai.
Dari penjelasan Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdullah, ini bukan kejadian pertama yang dilakukan para tersangka. Sebelumnya para tersangka mengancam korban bernama Andi Firdaus, Supriono dan tujuh korban lainnya.
“Ancamannya sama, yakni menarik motor. Semua korban kepada polisi mengaku terpaksa menyerahkan sejumlah uang kepada para tersangka agar motor mereka tidak ditarik,” terang AKBP Fery Nur Abdulah.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti diantaranya senapan angin, tombak, pisau tajam, busur, hingga uang tunai berbagai pecahan rupiah. Para tersangka diancam dengan pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
(Agusman)