Perwakilan KPK Datangi Kantor Bupati Sinjai

Plt. Bupati Sinjai saat membuka sosialisasi e-LHKPN di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai. (foto: kari/sinjai info)
Plt. Bupati Sinjai saat membuka sosialisasi e-LHKPN di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai. (foto: kari/sinjai info)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Bupati Sinjai, Selasa (20/3/2018). Mereka diterima Plt. Bupati Sinjai, H. A. Fajar Yanwar.

Perwakilan KPK, Andika Widiarto menjelaskan bahwa kehadiran mereka untuk mensosialisasikan aplikasi baru berupa e-LHKPN, yang akan mempermudah penyelenggara negara memenuhi kewajibannya melaporkan harta kekayaan.

“Aplikasi ini merupakan aplikasi baru, di mana sebelumnya tata cara pelaporan dilakukan secara manual, sekarang sudah ada disiapkan aplikasi dari KPK untuk memudahkan para wajib lapor atau penyelenggara pemerintahan dalam melaporkan kekayaannya,” jelas Kepala BKPSDMA Sinjai, Haerani Dahlan, yang mendampingi tim dari KPK.

Sementara itu Pelaksana Tugas Bupati Sinjai, H. A. Fajar Yanwar ketika membuka acara ini menyampaikan, sosialisasi e-LHKPN adalah bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN.

“Dengan adanya sosialisasi ini, tidak ada lagi pejabat atau wajib LHKPN yang tidak melaporkan kekayaannya dengan alasan apapun dan diharapkan para wajib lapor untuk menyetor laporan LHKPN paling lambat 25 maret 2018,” ungkapnya. (Kari)