Peserta Seleksi PPPK Mengadu ke DPRD, Ini Penyebabnya

Guru yang juga peserta seleksi PPPK, Nurfianti (34 tahun) mengadu ke anggota DPRD Sinjai, Rabu (4/11) siang terkait pengumuman hasil seleksi PPPK guru. (foto: resky/sinjaiinfo)
Guru yang juga peserta seleksi PPPK, Nurfianti (34 tahun) mengadu ke anggota DPRD Sinjai, Rabu (4/11) siang terkait pengumuman hasil seleksi PPPK guru. (foto: resky/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Salah satu peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Kecamatan Sinjai Borong mengadu ke anggota DPRD Sinjai, Rabu (4/11/2021) siang.

Adalah Nurfianti (34 tahun), peserta seleksi PPPK yang mengaku namanya dinyatakan tidak lolos seleksi formasi guru olahraga, padahal namanya disebutkan lolos pada pengumuman tahap awal, 29 Oktober 2021.

Kepada anggota DPRD Sinjai, A. Zainal Iskandar dan Muhammad Wahyu, Nurfianti menuturkan bahwa ia adalah guru honorer mata pelajaran olahraga di SDN 118 Samaenre, Kecamatan Sinjai Borong.

Pada saat seleksi PPPK, ia mendaftar pada formasi guru olahraga di SDN 145 Co’bu, Sinjai Borong. “Saya melihat dari formasi guru olahraga di SD tersebut masih kosong, dan saya juga merupakan satu-satunya pendaftar di sekolah tersebut,” ungkapnya.

“Saat pengumuman tahap pertama tanggal 29 Oktober, saya dinyatakan lolos seleksi dengan alasan nilai teknis murni 220 dengan penambahan nilai afirmasi. Namun setelah dilakukan masa sanggah justru saya dinyatakan tidak lolos seleksi,” bebernya di hadapan anggota dewan.

Lanjutnya, agar bisa lulus seleksi, peserta PPPK harus mendapatkan nilai 225 setelah penurunan passing grade sebanyak 10 persen.

“Setelah masa sanggah, seharusnya ada penambahan nilai afirmasi 75, seharusnya itu sudah mencukupi nilai saya, namun tetap dinyatakan tidak lolos,” protes Nurfianti.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Komisi I DPRD Sinjai akan melakukan rapat dengar pendapat dengan mengundang OPD teknis pada Kamis, 4 November 2021.

(Resky Amalia)