Sinjai Utara, Sinjai.Info,- Penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya menjadi tugas instansi terkait, namun juga adalah kewajiban unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja.
Hal ini pula yang mendasari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai melalui Bagian Manajemen Fasilitas dan Keamanan (MFK), mengajarkan tata cara pemadaman api dengan alat pemadam api ringan kepada petugas poli rawat jalan RSUD Sinjai.
Pelatihan yang bertempat di ruang tunggu poli rawat jalan, itu dipandu langsung oleh Justan dari bagian MFK RSUD Sinjai. “Harapan kami dengan adanya pelatihan penggunaan alat pemadam, ini tidak akan ada lagi petugas yang bingung cara menggunakan peralatan pemadam api.” terang Justan. (Citizen Reporter-Fajar)