Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Ketua PHBI atau Panitia Hari-hari Besar Islam Kabupaten Sinjai, Lukman Mannan saat rapat PHBI di Aula Kemenag Sinjai, Senin (3/5/2021) pagi menjelaskan teknis pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di Kabupaten Sinjai.
Salah satu yang menjadi keputusan adalah dibolehkannya masjid dibuka sebagai tempat pelaksanaan Salat Idul Fitri.
“Untuk kegiatan di lapangan tahun ini belum diizinkan sesuai edaran dari pusat, jadi tetap masjid dibuka untuk pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri itu sendiri,” terang Lukman Mannan.
Rapat yang dihadiri Kepala Kantor Kemenag Sinjai H. Abd. Hafid M Talla, Ketua MUI H. Abdul Hamid DM, serta undangan lainnya juga menetapkan keputusan lain, yakni Salat Ied tingkat kabupaten dipusatkan di Islamic Center Tanassang.
“Sesuai dengan hasil kesepakatan, Kepala Kemenag Sinjai ditunjuk sebagai Imam Salat Idul Fitri di Islamic Center dan Haji Hemma sebagai Khatib,” tambah Lukman Mannan yang juga Kepala BKPSDMA Kabupaten Sinjai.
Sementara itu Kepala Kemenag Sinjai mengatakan, PHBI segera menghadap ke Bupati Sinjai terkait keputusan PHBI Sinjai. Termasuk akan melibatkan Satgas Penanganan Covid-19.
(kari)