Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Pengadilan Negeri Sinjai menjatuhkan vonis 4 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 8 bulan terhadap terdakwa, Mappiare, Kepala Desa Bonto, Kecamatan Sinjai Tengah.
Mappiare juga didenda sebesar Rp3 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis 4 bulan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa dengan 6 bulan kurungan.
Sidang bertempat di Pengadilan Negeri Sinjai, Kamis (11/4/2019) siang. Majelis Hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio, dalam amar putusannya menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai pasal 490 UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Atas putusan tersebut terdakwa mengaku menerima, sementara Jaksa masih pikir-pikir apakah menerima atau akan melakukan banding.
Sebelum berproses di Pengadilan, terdakwa Mappiare dilaporkan ke Sentra Gakumdu karena diduga telah melakukan pemukulan terhadap anggota Panwaslu Sinjai Tengah.
Saat itu anggota Panwaslu mengawasi jalannya kampanye salah satu Caleg DPRD Provinsi. (ZAR)