Pilkada Serentak Digelar November 2024

Suasana rapat di gedung DPR RI. Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan mitra kerja lainnya memutuskan waktu pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. (dok. Parlementaria)
Suasana rapat di gedung DPR RI. Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan mitra kerja lainnya memutuskan waktu pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. (dok. Parlementaria)

Sinjai.Info, Jakarta, — Komisi II DPR RI menuntaskan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP RI).

RDP yang berlangsung pada Senin 24 Januari 2022, ini memutuskan 3 poin penting terkait Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Berikut 3 kesimpulan dalam RDP DPR RI:

1. Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI) dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024

2. Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024

3. Tentang tahapan, program, dan jadwal, penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu.

RDP di DPR RI dihadiri Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Ketua KPU RI Ilham Saputra, Ketua Rapat H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dan Ketua Bawaslu RI Abhan S.H., M.H.

(ZAR)