Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Nasdem mengeluarkan Petunjuk Teknis (juknis) tentang Tata Cara Penjaringan, Verifikasi dan Penetapan Bakal Calon Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tahun 2024. Juknis ini sebagai bentuk kesiapan partai besutan Surya Paloh menghadapi Pilkada serentak.
Ada beberapa poin yang menjadi penekanan pada juknis yang ditandatangani Prananda Surya Paloh sebagai Ketua Bappilu. Diantaranya DPP, DPW dan DPD wajib mengumumkan secara terbuka di media cetak, elektronik dan memasang media luar ruang di Kantor Partai mengenai dimulainya pendaftaran bakal calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dari Partai NasDem.
Kemudian pendaftaran dilaksanakan oleh DPD, DPW dan DPP Partai NasDem, yang dimulai tanggal 1 Mei 2024 hingga 7 Mei 2024. Dilanjutkan pelaksanaan rapat pleno oleh DPD untuk membahas usulan bakal calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dari Partai NasDem pada 8 Mei hingga 10 Mei 2024.
Seluruh calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dari Partai NasDem diwajibkan mengikuti psikotes dan tes wawasan kebangsaan pada 15 Mei hingga 17 Mei 2024 di DPP Partai NasDem.
DPP Partai NasDem akan mengeluarkan rekomendasi dukungan kepada bakal calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dari Partai NasDem pada 20 Mei hingga 31 Juli 2024. Mereka yang mendapatkan rekomendasi juga wajib mengikuti Sekolah Calon Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah dari Partai NasDem yang diselenggarakan pada Minggu pertama Agustus 2024.
“Partai Nasdem Sinjai akan mengusung calon yang memiliki potensi besar untuk menang karena memang kami di Nasdem ingin menang pada Pilkada,” kata Sekretaris Partai Nasdem Sinjai, Andi Jusman.
“Kami partai Nasdem ingin menyandingkan antara kemenangan pileg dengan kemenangan pilkada,” tambahnya.
Pada Pilkada serentak 2024 Partai Nasdem melibatkan sembilan lembaga survei untuk melihat popularitas dan elektabilitas para kandidat.
(ZAR)
Permainan Populer terbaik hanya di slot lanjut88