Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Penjabat Bupati Sinjai, T.R. Fahsul Falah melantik sekaligus mengambil sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pengganti antar waktu tahun 2024. Acara bertempat di pendopo rumah jabatan Bupati Sinjai, Senin (13/5/2024) siang.
Setelah proses pelantikan dan pengambilan sumpah, Pj. Bupati Sinjai dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada anggota BPD antar waktu yang telah dilantik dan diambil sumpahnya.
“Kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa antar waktu yang baru saja dilantik saya ucapkan selamat bertugas, dan semoga amanah yang saudara terima dan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya,” kata Pj. Bupati.
Tugas BPD ungkapnya begitu kompleks dan strategis karena mempunyai peran dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan Desa, yang turut menentukan kemajuan Desa sehingga perlu terus meng-update regulasi yang begitu dinamis.
“Maka dari itu saya mengimbau kepada anggota BPD yang baru saja dilantik agar memahami dengan baik tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta regulasi yang terkait dengan Desa sehingga dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal sesuai dengan tuntutan masyarakat,” pesannya.
Di akhir sambutannya, Pj. Bupati Sinjai menyampaikan tentang penetapan status tanggap darurat bencana banjir bandang, tanah longsor di provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan keputusan Gubernur nomor 448/V TAHUN 2024 tanggal 3 Μei 2024 dan keputusan Bupati Sinjai Nomor 316 tanggal 17 April 2024 tentang penetapan status tanggap darurat bencana pergerakan tanah longsor, banjir, pohon tumbang dan cuaca ekstrem di Kabupaten Sinjai.
“Maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut, yaitu diharapkan kepada kepala desa bersama Bhabinsa, Bhabinkamtibmas dan BPD bersinergi untuk melakukan antisipasi terjadinya bencana dengan melakukan kegiatan kerja bakti di lingkungan tempat kerja dan wilayah masing-masing, dan tidak meninggalkan daerah selama status tanggap darurat berlaku,” tandasnya.
(Agusman)