Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) menggelar Bimbingan Teknis serta Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha berbasis Risiko.
Acara ini bertempat di Aula Wisma Sanjaya, Jl. Sam Ratulangi, kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Rabu (03/7/2024) siang.
Kepala Dinas PM PTSP Kabupaten Sinjai, Lukman Dahlan, dalam laporannya menyampaikan bahwa acara yang dilaksanakan ini adalah untuk memberikan informasi yang transparan, dan memberikan kemudahan dan fasilitasi bagi para pengusaha agar memahami sistem perizinan perusahaan masa kini dan bagaimana pengawasannya berlangsung.
Sebanyak 60 orang peserta yang ikut pada kegiatan ini yang terdiri dari pelaku usaha yang bergerak pada sektor perdagangan, sektor industri, sektor peternakan, dan beberapa sektor lainnya.
Selain itu Lukman Dahlan juga menyampaikan Pemkab Sinjai dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Sulawesi Selatan, akan menandatangani perjanjian kerjasama untuk pelayanan Badan POM di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sinjai.
Setelah laporan dilanjutkan penandatanganan kerjasama antara Dinas PM PTSP Kabupaten Sinjai dengan BBPOM tentang sinergi penyelenggaraan pelayanan publik pada Mal Pelayanan Publik kabupaten Sinjai. Acara ini disaksikan oleh Penjabat Bupati Sinjai, T. R. Fahsul Falah.
“Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat yang mengikuti acara ini untuk mengetahui bagaimana perizinan perusahaan berbasis risiko itu aendiri, apalagi tadi di hadapan kita bersama telah ditandatangani kerja sama antara Dinas Penanaman modal dan PTSP Kabupaten Sinjai dengan balai besar pengawasan obat dan makanan provinsi Sulawesi Selatan,” terang Pj. Bupati.
(Agusman)