Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) tahun anggaran 2023.
Rapat bertempat di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (28/09/2023). Penjabat Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah, hadir dan menyerahkan dokumen Ranperda tentang perubahan APBD 2023 kepada Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin.
Ketua DPRD Sinjai berharap agar dalam melakukan perubahan, baik penambahan belanja maupun pergeseran belanja lebih memprioritaskan komponen- komponen yang sangat mendesak, utamanya kegiatan yang menyentuh langsung untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sinjai.
“Kami telah menyampaikan beberapa hal yang mendasari pelaksanaan rapat paripurna ini begitupula tahapan yang telah dilalui dengan berbagai dinamika, yang berpengaruh pada asumsi penerimaan pendapatan daerah maupun terhadap alokasi belanja,” katanya.
Sementara itu, Pj Bupati Sinjai dalam sambutannya mengungkapkan rapat paripurna ini merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan, dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan secara optimal yang transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Perubahan APBD pada prinsipnya merupakan penyempurnaan perbaikan atas APBD tahun berjalan dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan, serta menampung berbagai perubahan baik dari sisi pendapatan maupun dari sisi belanja dan pembiayaan” ucapnya.
Dikatakan bahwa, pedoman penyusunan RKA SKPD sebagai acuan Kepala SKPD dalam menyusun RKA SKPD terkait dengan perubahan SKPD yang telah disiapkan oleh TAPD.
“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ditujukan untuk mempertajam prioritas sehingga kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan lebih tepat arah, dan tepat sasaran,” terangnya.
Fahsul Falah juga berharap pembahasan dapat berjalan lancar sehingga peraturan daerah Kabupaten Sinjai tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat ditetapkan dalam waktu yang sesuai ketentuan.
Rapat paripurna juga dirangkaikan dengan mendengarkan pandangan umum 9 Fraksi DPRD Sinjai, dan ke-9 Fraksi DPRD Sinjai menyetujui Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2023 untuk dibahas antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. (adv)