Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Sekira 50 pedagang kaki lima (PK5) di Pasar Sentral Sinjai, Jalan Gunung Bawakaraeng, membongkar lapak dagangan mereka pada Rabu (21/7/2021) pagi.
Pembongkaran dilakukan setelah Dinas Perdagangan Perindustrian dan ESDM Kabupaten Sinjai memberikan surat imbauan, dua hari sebelum lebaran Iduladha. Surat tersebut isinya permintaan untuk membongkar lapak dagangan yang tidak berizin.
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan ESDM, Muh. Saleh, ditemui Pasar Sentral Sinjai mengatakan, pihaknya tidak melakukan langkah penertiban karena para pedagang sendiri yang membongkar lapaknya.
“Kegiatan hari ini dilakukan untuk melihat kondisi pasar kita. Sebelumnya ini sudah semrawut, kotor, dan tidak teratur. Jadi ini dilakukan penertiban, dan mereka dengan kesadaran sendiri yang membongkar lapaknya,” ungkap Muh. Saleh.
Saleh menambahkan, PK5 yang menjual di area parkiran dan trotoar jalan, sebenarnya sebagian besar memiliki kios di pasar. “Rata-rata mengaku, mereka ingin dekat dengan pembeli sehingga mendekat (menjual) di jalanan. Akhirnya fungsi lain hilang seperti fungsi parkir, fungsi tempat jalan, dan trotoar. Inilah yang kita fungsikan kembali,” jelasnya.
Sementara itu seorang pedagang yang berjualan di area parkiran, Anita, mengaku tidak masalah dengan adanya penetiban tersebut. Namun ia berharap diberikan lokasi khusus untuk menjual es kelapa dan es campur.
“Saya memang menjual di tempat parkir. Cuma kitakan tidak punya tempat untuk cari uang. Kita tahu keadaan bagaimana. Saya berharap semoga bisa ada tempat disiapkan untuk berjualan, sehingga bisa berjualan di tempat lain,” harap Anita.
Hadir dalam penertiban ini, Camat Sinjai Utara H. Sofwan Sabirin, Kepala UPTD Pasar Sentral Sinjai, serta belasan aparat dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai.
(kari/ZAR)