Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Mahkamah DPP Partai Golkar mengadakan sidang mahkamah melalui video conference, Selasa (21/07/2020) pagi. Sidang ini dipimpin Supriansa, selaku Hakim Ketua.
Agenda sidang membahas perkara Nomor : 08/PI-GOLKAR/VI/2020 antara Drs. H.A Iskandar Zulkarnaen Lathief sebagai Pemohon, melawan DPD Partai Golkar Prov. Sulawesi Selatan dan Muhammad Risman Pasigai, Plt. DPD Partai Golkar Kabupaten Sinjai sebagai Termohon I dan II.
Supriansa pada awal sidang menjelaskan, Panitera Mahkamah Partai Golongan Karya atas perintah Hakim Ketua Mahkamah Partai Golongan Karya, memanggil para pemohon dan termohon untuk mengikuti proses sidang.
Terkait hasil sidang, pengurus Partai Golkar Sulsel yang juga pemohon, Iskandar Zulkarnaen Lathief mengaku belum menerima hasil putusan sidang yang berlangsung Selasa pagi.
“Saya belum dapat (hasil sidang), dek” tulisnya via Whatsapp ke Sinjai Info. Iskandar Zulkarnaen Lathief atau akrab disapa kak Icul, sebelumnya adalah Plt. Ketua Partai Golkar Sinjai, namun diganti oleh Risman Pasigai berdasarkan keputusan DPD Partai Golkar Sulsel.
Di Partai Golkar sendiri, pelaksanaan sidang perkara seperti ini diatur pada Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Partai Golkar Nomor: 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam perselisihan Internal Partai Golongan Karya.
(satrianingsih/ZAR)