PNS dan Non PNS Diwajibkan Apel Gabungan

Sinjai Utara, sinjai.info,- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS diwajibkan mengikuti apel gabungan, yang dilaksanakan pada, Rabu (22/7/2015) besok di halaman Kantor Bupati Sinjai. Kewajiban mengikuti apel ini berdasarkan surat edaran Bupati Sinjai yang dibuat menjelang pelaksanaan bulan puasa Ramadan.

Pelaksanaan apel gabungan dijadwalkan pada pukul 08.00 wita. “Selain sebagai wadah silaturrahim, apel gabungan ini juga untuk mengecek apakah ada PNS atau non PNS yang menambah libur” kata Sekretaris Daerah Setdakab Sinjai, H. Taiyeb A. Mappasere, beberapa waktu lalu. (ZAR)