Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Polisi dibantu personel Dinas Perhubungan dan Satpol PP akhirnya bertindak tegas terhadap pengendara bermotor yang memarkir kendaraannya di badan jalan, di depan RSUD Sinjai, Jalan Jend. Sudirman.
Puluhan sepeda motor yang parkir di badan jalan akhirnya diangkut Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai menuju Mapolres Sinjai, Jumat (19/8/2022) pagi. Penertiban ini dipimpin Kaur Bin Ops Lantas, Ipda Agus Sofyan.
Selain mengangkut puluhan sepeda motor yang parkir di badan jalan RSUD Sinjai tersebut, petugas Sat Lantas juga memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan.
“Selain mengangkut kendaraan, kita juga mengingatkan para pemilik kendaraan agar tidak lagi menggunakan badan jalan depan RSUD Sinjai sebagai tempat parkir,” ujar Kaur Bin Ops Sat Lantas.
Kasat Lantas Polres Sinjai Iptu Muhammad Idris, melalui Kaur Bin Ops Lanta, Ipda Agus Sofyan mengatakan penertiban ini guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dikarenakan tempat parkir sudah menggunakan badan jalan.
“Jauh sebelumnya telah diperingatkan bagi pengunjung RSUD agar tidak memarkir kendaraannya di badan jalan, dan memanfaatkan tempat parkir di depan rumah sakit yang telah disiapkan,” tambahnya.
Beberapa waktu lalu, pihak RSUD telah memasang palang dan spanduk peringatan agar pengunjung RSUD tidak memarkir kendaraannya di badan jalan, namun peringatan tersebut seolah hanya pajangan biasa bagi pengendara bermotor.
“Ada tempat parkir yang telah disiapkan pihak RSUD Sinjai. Jangan karena ego dan kepentingan pribadi sehingga membuat pengguna jalan lain merasa terganggu, dan bisa membahayakan bahkan terjadi kecelakaan lalulintas,” tandasnya.
Selain di RSUD Sinjai, badan jalan yang kerap digunakan sebagai tempat parkir kendaraan bermotor adalah di Jalan Persatuan Raya, tak jauh dari Pos Lantas. Padahal di tempat ini juga telah terpasang rambu larangan parkir. (ZAR)