Polisi di Sinjai Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual

Anggota Sat Reskrim Polres Sinjai menangkap SR (duduk), terduga pelaku penyekapan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Sinjai. (foto: Humas Polres)
Anggota Sat Reskrim Polres Sinjai menangkap SR (duduk), terduga pelaku penyekapan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Sinjai. (foto: Humas Polres)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Warga Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, SR (30 tahun) ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin Iptu Abustam, Sabtu, 9 Oktober 2021.

SR ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/ 143 / X / 2021 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 09 Oktober 2021. SR dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korban berinisial NA (15 tahun), warga Desa Biroro, Kecamatan Sinjai Timur.

Kasus kekerasan seksual oleh SR berawal ketika SR yang berprofesi nelayan ini memaksa korban untuk ikut ke rumahnya. Pelaku diduga mengancam korban dengan parang guna memuluskan keinginannya.

Saat di rumah pelaku, korban disekap dan dipaksa meminum obat yang akhirnya membuat kesadaran korban menurun. Setelah itu pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban.

Pada Sabtu sore, sekira pukul 15.00 Wita, keluarga korban mendapat pesan singkat via WA dari korban, dan melaporkan peristiwa yang ia alami. Keluarga korban lalu ke Mapolres Sinjai melaporkan peristiwa tersebut.

Tak butuh waktu lama, Polisi berhasil meringkus SR meski sempat mencoba melarikan diri dengan cara memanjat plafon rumahnya.

“Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, SR mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Sinjai,” ungkap Kasat Reskrim, Iptu Abustam melalui rilis Humas Polres Sinjai, Selasa (12/10/2021) pagi.

Kasat Reskrim Polres Sinjai juga menuturkan, SR juga merupakan DPO kasus penganiayaan berdasarkan dua laporan polisi, yakni Nomor : LP/07/I/2020/SPKT/ Res Sinjai, tanggal 20 Januari 2020, dan Laporan Polisi Nomor : LP/ 171 /XI /2020/ SPKT/ Res Sinjai, Tanggal 25 November 2020.

(ZAR)